SEJARAH POLITEKNIK ANGKATAN DARAT
Proses berdirinya Poltekad Kodiklat TNI AD, diawali dengan pembentukan Instek TNI AD, yang merupakan Lembaga pendidikan teknologi di lingkungan TNI AD. Latar belakang pembentukan Instek TNI AD dimulai dari kehadiran Sista Rudal Rapier buatan British Aerospace, Inggris, di jajaran TNI AD. Sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan saat itu bahwa pengadaan Sista Rudal Rapier mempunyai tujuan ganda, yaitu pengadaan paket kekuatan pertahanan udara aras rendah dan alih teknologi bagi TNI AD. Pengadaan paket kekuatan pertahanan udara direalisasikan dengan pembentukan empat Detasemen Arhanud Rudal Rapier di Arun, Bontang, Cikupa dan Dumai. Sedangkan kebijaksanaan alih teknologi di lingkungan TNI AD di realisasikan dengan pembentukan Institut Teknik TNI AD yang disingkat Instek TNI AD.
INSTEK 1988
Proses berdirinya Instek TNI AD dimulai dengan di tetapkannya Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/1/V/1988 tanggal 9 Mei 1988 tentang Organisasi dan Tugas Instek TNI AD. Menindaklanjuti Keputusan tersebut, selanjutnya Kepala Staf TNI AD mengeluarkan perintah pelaksanaan Nomor Sprin/207/V/1988 tanggal 20 Mei 1988 tentang perintah kepada Danpussenart TNI AD untuk segera membentuk Instek TNI AD. Atas dasar perintah tersebut, selanjutnya Danpussenart TNI AD mengambil langkah-langkah untuk menyusun Pokja tentang pembentukan Instek TNI AD dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyiapkan administrasi pembentukan Instek TNI AD
2. Mengorganisisr personel dan peralatan yang dipertanggungjawabkan menjadi embrio Instek TNI AD
3. Mengawasi penyiapan fasilitas Instek TNI AD
4. Mengadakan kerjasama dengan Tim British Aerospace, di Junrejo, Batu.
Selanjutnya pada tanggal 3 September 1988 di Kesatrian Artileri Junrejo Batu, embrio Instek TNI AD dioperasionalkan oleh Wadan Pussenart TNI AD. Pada tanggal 7 Oktober 1988 di kesatrian Junrejo Batu, Instek TNI AD secara resmi dioperasionalkan oleh Kepala Staf TNI AD yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Edi Sudrajat. Kondisi krisis nasional yang berdampak kepada keterbatasan keuangan TNI AD, menuntut pengetatan di segala bidang, Instek TNI AD yang selama ini telah berjalan dengan baik dinilai terlalu banyak menyerap anggaran TNI AD yang selanjutnya memunculkan wacana untuk melikuidasi lembaga ini. Disisi lain pembangunan TNI AD yang berwawasan teknologi modern dinilai sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi, disamping keberadaan Instek TNI AD dengan seluruh fasilitas yang dimilikinya dinilai terlalu bermanfaat untuk dibubarkan. Maka terjadilah tarik menarik prioritas kebutuhan dikaitkan dengan keterbatasan pendanaan TNI AD. Akhirnya TNI AD mengambil keputusan untuk menvalidasi Instek TNI AD menjadi Lemjiantek Kodiklat TNI AD. Pada tanggal 6 Maret 2001 Kepala Staf TNI AD mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/4/III/2001 tentang pemberlakuan organisasi dan tugas Lemjiantek Kodiklat TNI AD. Untuk merealisasikan Keputusan tersebut, selanjutnya Kepala Staf TNI AD mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Nomor Sprin/1065/VIII/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang perintah kepada Dankodiklat TNI AD untuk menerima Lemjiantek menjadi satuan organiknya.
Lemjiantek 2001
Pada tanggal 13 September 2001 di kesatrian Junrejo Batu dilaksanakan upacara alih kodal Lemjiantek dari Danpussenart kepada Dankodiklat TNI AD. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Dankodiklat TNI AD mewakili Kepala Staf TNI AD. Dengan berjalannya waktu, Lemjiantek yang secara keorganisasiannya merupakan Lembaga Pengkajian Teknologi dinilai memiliki banyak kelemahan untuk melaksanakan pendidikan. Dengan berjalannya waktu dan dikaitkan dengan tinjauan dari sisi kelembagaan, Lemjiantek yang merupakan Lembaga Pengkajian Teknologi terasa kurang tepat untuk menyelenggarakan pendidikan. Apalagi pendidikan itu sampai setingkat Diploma Tiga. Walaupun didalam kenyataannya, program pendidikan tersebut selama ini telah dapat dijalankan sesuai dengan target dari Komando Atas, namun hal itu bukan berarti tidak ada persoalan. Persoalan itu baru muncul dan terlihat jelas apabila dilihat dari sisi hukum dan struktur organisasi penyelenggaraan pendidikan di Lemjiantek yang dinilai masih menyimpan banyak kelemahan.
STTAD 2003
Berangkat dari kenyataan itu, selanjutnya Lemjiantek membuat kajian akademis untuk mereorganisir satuan menjadi STTAD. Kajian tersebut seterusnya direspon oleh Mabesad dengan mengeluarkan perintah Kasad Nomor Sprin/1660-1/X/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang penunjukan sebagai tim pembentukan STTAD atas nama Letjen TNI Darsono dkk 12 orang dan menyelenggarakan UT-1 di Lemjiantek, pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2004 dengan pimpinan rapat Kolonel Art Joko Sunaryo dari Staf Dirdok Kodiklat TNI AD. UT-2 di Kodiklat TNI AD, pada hari Kamis tanggal 2 September 2004 dengan pimpinan rapat Dankodiklat TNI AD. UT-3 di Mabesad, pada hari Jum’at tanggal 29 April 2005 dengan pimpinan rapat Kasad. Secara garis besar kesimpulan UT-3 menyatakan bahwa Mabesad menyetujui pembentukan STTAD dengan mereorganisir Lemjiantek. Operasional pendidikan di STTAD agar tetap dilaksanakan dengan menangani Program Pendidikan S-1 Profesi atau D-4 sejumlah 4 program studi dan D-3 sejumlah 5 program studi. Peresmian STTAD menunggu setelah dikeluarkannya Surat Izin Pendirian dari Dikti. Pemakaian istilah STTAD agar disosialisasikan di lingkungan militer maupun Perguruan Tinggi Sipil. Menindaklanjuti hasil UT-3 tersebut Mabesad memerintahkan kepada Lemjiantek untuk segera membuka Program Pendidikan D-4 yang siswanya diambil dari para Perwira TNI AD. Pendidikan harus dibuka pada tahun 2005. Selanjutnya pada tahun 2006 Mabesad telah mencantumkan nama STTAD (untuk penyebutan Lemjiantek) dalam Program dan Anggaran TNI AD TA. 2006.