Standar Operasional Pelayanan Publik
Politeknik Angkatan Darat
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Poltekad Kodiklatad. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Poltekad Kodiklatad dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
B. Tujuan
– Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
– Memberikan standart bagi pejabat PPID Poltekad Kodiklatad dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
– Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.
LINK SOP AP
Berikut merupakan link SOP AP Poltekad Kodiklatad [Silahkan Unduh]