Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Angkatan Darat
Dasar Hukum
STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI TNI-AD DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK [Silahkan Unduh]
2. KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI [Silahkan Unduh]
3. KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI AD
4. SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD
Alur Permohonan Informasi
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepadaPPID/PPID Pembantu dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
2. PPID/PPID Pembantu menerima permohonan informasi dimana Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
3. PPID/PPID Pembantu melakukan pencatatan permintaan informasi dari Pemohon untuk kepentingan tertib administrasi dan memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
4. PPID/PPID Pembantu memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
5. PPID/PPID Pembantu menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
6. PPID/PPID Pembantu memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
Form Layanan Informasi