Batu
+62 34 622622



Sistem Penjaminan Mutu Internal

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

Sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi, bahwa Perguruan Tinggi wajib secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal [SPMI] dan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). 

Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan SPMI serta untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan universitas, maka sivitas akademika dalam melaksanakan SPMI selalu berpedoman pada prinsip:

  1. Berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  2. Mengutamakan kebenaran;
  3. Tanggungjawab sosial;
  4. Pengembangan kompetensi personel;
  5. Partisipatif dan kolegial;
  6. Keseragaman metode;
  7. Inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.

TUJUAN DAN STRATEGI SPMI

SPMI Politeknik Angkatan Darat bertujuan untuk:

  1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar akan segera diperbaiki;
  2. Mewujudkan transparasi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  3. Mengajak semua pihak dalam universitas untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.

Strategi Politeknik Angkatan Darat di dalam melaksanakan SPMI adalah:

  1. Melibatkan secara aktif semua sivitas akademika sejak tahap perencanaan sehingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI;
  2. Melibatkan pula organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususna pada tahap penetapan standar SPMI;
  3. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI, dan secara  khusus pelatihan sebagai auditor internal;
  4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI kepada para pemangku kepentingan secara periodik.

DOKUMEN SPMI

Keputusan Dok SPMIDownload
Kebijakan SPMIDownload
Manual SPMIDownload
Standar SPMI Akademik Download
Standar SPMI Non Akademik Download
Formulir SPMIDownload